Jelang Aksi 27 Agustus, Warga Pati Sudah Bertahan di Senayan Desak RUU Perampasan Aset
Demo hak perampasan aset 27 Agustus 2026 -Pinterest-Pinterest
RADARTVNEWS.COM - Aksi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI belum digelar. Namun, sejumlah warga Pati, Jawa Tengah, sudah lebih dulu berada di kawasan Senayan untuk mempersiapkan aksi yang membawa isu pemberantasan korupsi.
Rombongan awal dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tiba di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Mereka kemudian membuka posko dan menyiapkan kebutuhan logistik untuk bertahan hingga pelaksanaan aksi utama pada Kamis, 27 Agustus.
Massa yang datang lebih awal disebut menjadi bagian dari konsolidasi sebelum rombongan lain menyusul. Sebagian peserta dari Pati dijadwalkan berangkat menuju Jakarta pada 26 Agustus.
Ada dua tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut. Pertama, mendesak DPR segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kedua, mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi.
Isu RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah pembahasannya di parlemen belum juga selesai. RUU tersebut masih berada dalam proses penyusunan dan pembahasan di DPR.
Bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan aksi, keberadaan aturan mengenai perampasan aset dinilai penting untuk memperkuat upaya negara mengejar hasil tindak pidana.
Sebab, hukuman terhadap pelaku tidak selalu menyelesaikan persoalan apabila aset yang berasal dari kejahatan masih dapat disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati oleh pihak tertentu.
Namun, perampasan aset juga membutuhkan aturan yang jelas. Kewenangan negara untuk mengambil aset harus disertai mekanisme pembuktian, pengawasan, serta perlindungan terhadap pihak yang memperoleh atau menguasai aset secara sah.
Di tengah persiapan aksi, muncul pula persoalan mengenai rekening milik salah satu koordinator gerakan.
Rekening yang disebut digunakan untuk menampung donasi bagi kebutuhan aksi dilaporkan mengalami pemblokiran pada 21 Agustus. Saldo yang disebut berada di rekening tersebut sekitar Rp80 juta.
Pihak AMPB mempertanyakan alasan pemblokiran tersebut karena rekening diklaim digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi masyarakat.
Pihak bank kemudian menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Meski persoalan rekening muncul menjelang aksi, AMPB memastikan rencana penyampaian aspirasi pada 27 Agustus tetap berjalan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyatakan penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak demokratis masyarakat. Namun, peserta aksi diminta menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum, maupun mengganggu keamanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: