Viral Pasien BPJS Tunggu 8 Jam di IGD, IDI Minta Kemenkes Audit Rumah Sakit
Ilustrasi tenaga kesehatan berdiskusi di koridor rumah sakit sebagai bagian dari pelayanan medis kepada pasien.-Adarsh MP / Pexels-pexels
RADARTVNEWS.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan audit terhadap rumah sakit yang menjadi sorotan setelah muncul keluhan seorang pasien BPJS Kesehatan yang mengaku harus menunggu hingga delapan jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Wakil Ketua Umum IDI, dr. Wiweka, menyatakan pihaknya menyayangkan lamanya waktu tunggu yang dialami pasien. Menurutnya, audit diperlukan untuk mengetahui penyebab utama keterlambatan pelayanan sehingga dapat dilakukan perbaikan dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Menurut IDI, evaluasi harus mencakup berbagai aspek, mulai dari kecukupan tenaga kesehatan, jumlah dokter yang bertugas, kapasitas rumah sakit, hingga efektivitas sistem pelayanan yang diterapkan.
Selain itu, rumah sakit dinilai dapat memanfaatkan data layanan untuk memperkirakan kebutuhan tempat tidur rawat inap sehingga proses perpindahan pasien dari IGD ke ruang perawatan dapat berlangsung lebih cepat dan antrean tidak semakin panjang
Apabila kapasitas tempat tidur bukan menjadi penyebab utama, maka sistem operasional rumah sakit perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk mengetahui letak kendala yang menyebabkan keterlambatan pelayanan.
IDI juga mengimbau agar proses audit melibatkan Kementerian Kesehatan, IDI wilayah, serta pemerintah daerah agar hasil evaluasi bersifat objektif dan dapat menjadi dasar perbaikan pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, organisasi profesi tersebut menegaskan akan terus melakukan pembinaan kepada para dokter di seluruh Indonesia, termasuk mengenai etika profesi dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
BACA JUGA:Wanita Tertabrak Kereta di Kembangan, KAI Imbau Warga Waspada di Perlintasan
Menurut IDI, seluruh dokter memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang setara tanpa membedakan latar belakang pasien. Ketentuan tersebut telah diatur dalam sumpah dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia yang diperbarui pada 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: detikhealth