Mentan Surati BGN, Pengadaan Telur MBG Diminta Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah

Mentan Surati BGN, Pengadaan Telur MBG Diminta Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah

Kementerian Pertanian menekankan agar mekanisme pengadaan dan pembelian telur oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengacu pada Harga Acuan Pembelian (HAP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.-Radar Lampung TV-Ilustrasi

RADARTVNEWS.COM – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menyurati Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penyesuaian petunjuk teknis pengadaan telur ayam ras untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam surat bernomor B-161/PP.040/M/08/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 tersebut, Kementerian Pertanian menekankan agar mekanisme pengadaan dan pembelian telur oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengacu pada Harga Acuan Pembelian (HAP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan HAP sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan pasar serta menciptakan iklim usaha peternakan yang sehat dan berkelanjutan. Namun dalam surat tersebut disebutkan bahwa harga telur di tingkat peternak masih berada di bawah HAP.

Sehubungan dengan hal itu, Kementerian Pertanian meminta dukungan BGN dalam pengaturan mekanisme pengadaan telur untuk mendukung pelaksanaan program MBG, sekaligus memastikan kebijakan harga yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Selain itu, BGN juga diminta segera menerbitkan petunjuk teknis yang akan menjadi acuan nasional bagi seluruh SPPG, termasuk dalam pelaksanaan pembelian telur ayam ras dari peternak di sekitar lokasi layanan.

“Pemerintah telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras sebagai salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan dan menciptakan iklim usaha peternakan yang sehat dan berkelanjutan,” demikian isi surat tersebut.

Surat itu turut ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Perdagangan, serta Kepala Badan Pangan Nasional sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor dalam penguatan kebijakan pangan nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: direktorat jenderal peternakan dan kesehatan hewan (ditjen pkh)

Berita Terkait