QRIS Sering Kena Biaya Tambahan? Ini Hak Konsumen yang Wajib Diketahui!

QRIS Sering Kena Biaya Tambahan? Ini Hak Konsumen yang Wajib Diketahui!

ilustrasi: contoh papan qris untuk pembayaran --pinterest

RADARTVNEWS.COM — Penggunaan QRIS kini semakin umum di berbagai tempat. Mulai dari warung kopi, kantin kampus, toko kelontong, hingga pusat perbelanjaan modern sudah menyediakan metode pembayaran digital tersebut.

Praktis dan cepat menjadi alasan utama masyarakat memilih QRIS dibanding pembayaran tunai. Cukup memindai kode QR, transaksi langsung selesai dalam hitungan detik.

Namun di tengah meningkatnya penggunaan QRIS, masih banyak konsumen yang mengeluhkan adanya biaya tambahan saat melakukan pembayaran.

Situasi seperti ini kerap terjadi ketika pembeli hendak membayar menggunakan QRIS. Harga barang awalnya Rp10 ribu, lalu penjual meminta tambahan Rp1 ribu dengan alasan biaya admin.

Banyak orang menganggap hal tersebut wajar. Padahal praktik itu tidak diperbolehkan dalam aturan resmi Bank Indonesia.Biaya tambahan dalam transaksi QRIS dikenal dengan istilah surcharge

Surcharge merupakan biaya yang dibebankan merchant kepada konsumen akibat adanya potongan transaksi dari penyedia jasa pembayaran.

Dalam sistem QRIS sendiri, merchant memang dikenakan biaya layanan bernama Merchant Discount Rate atau MDR.

MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran kepada merchant setiap kali terjadi transaksi QRIS.

Besaran MDR berbeda-beda tergantung kategori usaha dan jenis transaksi.

Untuk usaha mikro, transaksi hingga Rp500 ribu dikenakan MDR sebesar 0 persen. Sementara transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.

Kategori usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR sekitar 0,7 persen.

Ada pula kategori khusus seperti pendidikan sebesar 0,6 persen dan SPBU sebesar 0,4 persen.

Meski begitu, biaya MDR sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant. Konsumen tidak boleh dibebankan biaya tambahan ketika membayar menggunakan QRIS.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Pasal 52.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: