Prabowo Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Prabowo Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Pemerintah memastikan posisi Polri tetap langsung di bawah Presiden.-Pinterest-

RADARTVNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto memutuskan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah presiden. Keputusan ini disampaikan dalam diskusi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta pada 5 Mei 2026.

Keputusan tersebut sekaligus menjawab pembahasan yang sempat muncul terkait kemungkinan Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Namun pemerintah memastikan posisi Polri tidak berubah seperti yang berlaku selama ini.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia saat ini, Polri memang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pembahasan soal posisi Polri sebenarnya sudah cukup lama muncul di ruang publik. Ada yang menilai Polri perlu berada di bawah kementerian agar pengawasan lebih kuat, tetapi ada juga yang menilai posisi langsung di bawah presiden dibutuhkan supaya lembaga kepolisian tetap independen dalam menjalankan tugasnya.

Lewat keputusan ini, pemerintahan Prabowo Subianto memilih mempertahankan struktur yang sudah berjalan. Fokus pembahasannya disebut lebih diarahkan pada reformasi internal dan peningkatan kinerja kepolisian.

Diskusi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri juga membahas sejumlah hal lain, mulai dari pelayanan publik, profesionalisme anggota, hingga penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Belakangan, isu reformasi Polri memang kembali banyak dibicarakan. Sejumlah kasus yang sempat ramai di masyarakat membuat tuntutan perbaikan institusi kepolisian terus muncul dari berbagai pihak.

Karena itu, reformasi dinilai bukan hanya soal struktur kelembagaan, tetapi juga menyangkut cara kerja, pengawasan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Keputusan mempertahankan posisi Polri langsung di bawah presiden dinilai akan membuat koordinasi dengan pemerintah pusat tetap berjalan seperti sebelumnya. Di sisi lain, pengawasan dan evaluasi terhadap institusi kepolisian tetap menjadi perhatian utama.

Sampai saat ini belum ada tanda perubahan aturan terkait posisi Polri dalam struktur pemerintahan. Pemerintah juga belum menyampaikan rencana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian.

Dengan keputusan ini, posisi Polri dipastikan tetap sama, yakni berada langsung di bawah presiden sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang berlaku saat ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait