Polsek Jati Agung RJ-kan Residivis dengan 20 TKP Kasus Pencurian, Emang Boleh?

Polsek Jati Agung RJ-kan Residivis dengan 20 TKP Kasus Pencurian, Emang Boleh?

Barang Bukti yang Diamankan dari Para Tersangka yakni Lima dus besar spare part kapal siap kirim, senjata rakitan jenis air gun dan headgun, empat paket narkotika, serta sejumlah alat teknik yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.-Foto : Ist-radartv.disway.id

BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Kepolisian Sektor Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan melepaskan seorang residivis tindak kejahatan melalui mekanisme restorative justice atau RJ. 

Tindakan ini jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Ukum Pidana (KUHP). 

Kecerobohan penyidik ini tak lepas dari peristiwa dibebaskannya seorang terduga pelaku pencurian.

Badri alias Datuk, seorang residivis pencurian berusia 41 tahun dilepaskan setelah korban mencabut laporan.

Diketahui, Datuk diamankan warga setelah tertangkap basah mencuri di sebuah warung di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Ahad 15 Maret 2026.

Datuk babak belur menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diselamatkan polisi dan dibawa ke Mapolsek Jati Agung. 

Namun, alih-alih diproses hukum hingga tuntas, pelaku justru dilepas setelah korban mencabut laporan, sebuah keputusan yang kini menuai kritik luas.

Beredar luas rumor upaya pencabutan laporan korban karena tersangka menggelontorkan sejumlah uang demi memuluskan pelepasan.

Dilansir dari sebuah unggahan akun Facebook Remix Lampung, seorang residivis kasus pencurian, Badri alias Datuk (40), diamankan warga setelah kepergok mencuri sejumlah barang di Kabupaten Lampung Selatan. 

Namun penanganan kasus terbaru menuai sorotan. Informasi beredar menyebutkan Datuk diduga dilepaskan setelah membayar Rp15 juta.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Jati Agung Iptu Riski Aulia, membantah tegas. Dia menjelaskan tidak ada praktik pembayaran atau pungutan dalam proses penanganan perkara.

Menurutnya, pelaku tidak ditahan karena korban telah mencabut laporan polisi setelah dilakukan mediasi.

“Laporan sudah dicabut oleh pihak korban berdasarkan hasil musyawarah antara pelapor dan pelaku secara kekeluargaan, tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun,” kata Riski, Kamis lalu.

Riski menegaskan bahwa isu terkait pembebasan pelaku karena adanya tebusan adalah tidak benar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: