Aturan Baru Magang Kemnaker: Izin Lebih dari 3 Hari, Gaji Akan Dipotong
Logo Kemnaker--Istimewa
RADARTVNEWS.COM - Peserta program Magang Nasional 2025 perlu memperhatikan ketentuan kehadiran dengan seksama. Pemerintah melalui Kemnaker menegaskan bahwa uang saku bagi peserta Magang bisa dipotong apabila izin atau sakit melebihi tiga hari dalam satu bulan.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikutip melalui unggahan di akun sosial media Kemnaker, aturan pemotongan mulai berlaku sejak hari ke-4 izin atau sakit. Artinya, tiga hari pertama izin sakit masih mendapat toleransi tanpa pemotongan.
Selain itu, ketidakhadiran tanpa keterangan juga menjadi alasan langsung untuk dilakukan pemotongan uang saku.
Mekanisme pembayaran uang saku untuk Magang Nasional mengikuti besaran berdasarkan standar upah minimum di daerah, yaitu sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara magang.
Perhitungan uang saku dilakukan secara proporsional: “jumlah hari hadir dibagi jumlah hari magang dalam sebulan, dikali besaran uang saku yang ditetapkan.” Jadi jika ada hari tidak hadir di luar batas toleransi, nilai akhir uang saku akan berkurang sesuai rasio kehadiran.
BACA JUGA:Kemnaker Resmi Luncurkan Kanal 'Lapor Menaker' untuk Aduan Upah hingga PHK
BACA JUGA:Resmi Dibuka! Program Magang Nasional 2025 Beri Gaji Rp3,3 Juta Selama 6 Bulan
Aturan ini berlaku untuk seluruh peserta batch 2025. Sebelumnya, program Magang Nasional Batch I telah resmi dibuka pada Oktober 2025 dengan kuota peserta cukup besar dan uang saku yang dijanjikan setara UMK.
Kemnaker juga menekankan bahwa uang saku magang tidak dikenakan pajak. Selain itu, perusahaan atau instansi penyelenggara tidak diperkenankan memotong uang saku yang sudah dibayarkan ke peserta. Jika terjadi pemotongan tak wajar, peserta dipersilakan melapor melalui kanal resmi yang disediakan Kemnaker.
Bagi banyak peserta khususnya mahasiswa atau fresh graduate, uang saku dari Magang Nasional bisa menjadi penopang finansial di masa transisi ke dunia kerja. Oleh karena itu, ketentuan pemotongan ini jadi sorotan karena bisa membuat beban keuangan bagi mereka jika absen lebih dari toleransi.
Pemerintah melalui Kemnaker menyatakan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme dan kedisiplinan kehadiran peserta magang. Di sisi lain, peserta diharap memahami syarat dan konsekuensi toleransi izin maupun sakit sebelum menandatangani perjanjian magang.
Dengan demikian, calon maupun peserta magang perlu berhati-hari: hitung perhitungan izin, sakit, dan kehadiran bulanan agar tidak terjadi pemotongan tak terduga. Transparansi mekanisme hadir dan absensi sangat penting sehingga hak peserta atas uang saku tetap terlindungi sesuai aturan resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
