Satpam di Pringsewu Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Siswi SD
-Dok. Humas Polres Pringsewu-
PRINGSEWU, RADARTVNEWS.COM – Seorang oknum tenaga pengamanan (satpam) berinisial WS alias Bayu (55) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli siswi sekolah dasar berulang kali. Kasus ini terjadi di Kecamatan Banyumas, Kabupaten PRINGSEWU, dan membuat geger masyarakat. Penangkapan WS dilakukan tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tekab 308 Satreskrim Polres PRINGSEWU pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, WS yang sehari-hari bertugas sebagai satpam di salah satu SMK swasta itu ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang menimpa anak mereka. “Saat ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar Johannes mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (17/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi bejat WS berlangsung sejak Maret 2025 hingga terakhir pada 8 September 2025. Tindakannya dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah ruko kosong di Pasar Banyumas serta pos satpam tempatnya bekerja. “Korbannya adalah siswi berusia 11 tahun. Dari hasil penyelidikan, WS diduga memperdaya korban dengan bujuk rayu dan iming-iming uang jajan Rp10 ribu hingga Rp20 ribu,” jelas Johannes.
BACA JUGA:Modus Bius, Oknum Dokter PPDS Unpad Cabuli Keluarga Pasien RSHS
Kasus ini terbongkar setelah seorang warga curiga mendengar suara aneh dari dalam ruko kosong. Saat dipergoki, WS bahkan sempat mengancam warga tersebut sebelum akhirnya melarikan diri. Peristiwa tersebut membuka fakta perbuatan WS hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Penangkapan pelaku kemudian dilakukan secara cepat oleh aparat kepolisian setelah laporan diterima.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari perbuatan WS. “Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan menegaskan hingga saat ini baru ada satu korban yang melapor,” ungkap Johannes. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
WS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Terhadapnya dijerat Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti adalah maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Kasatreskrim Polres Pringsewu juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak. Menurutnya, pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa. “Orang tua perlu meningkatkan pengawasan, memberi edukasi sejak dini tentang bahaya kejahatan seksual, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi atau menjadi korban,” tegas Johannes.
BACA JUGA:Guru SD di Bandar Lampung Diduga Cabuli Murid, Penahanan Ditangguhkan Setelah Diberi Jaminan 50 Juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
