Pandangan Islam Terhadap Air Hujan: Apakah Bisa Dipakai untuk Bersuci?
Hujan-Foto: Pinterest-
RADARTVNEWS.COM - Dalam ajaran Islam, air memiliki peran penting, khususnya terkait dengan ibadah. Air menjadi sarana utama untuk bersuci, baik melalui wudhu maupun mandi wajib. Di antara berbagai jenis air, salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah air hujan apakah air ini suci dan dapat digunakan untuk bersuci menurut syariat Islam?
Air dalam Perspektif Fiqih
Para ulama fikih membagi air menjadi beberapa kategori, yaitu:
1. Air suci mensucikan (ṭahūr) air murni yang bisa digunakan untuk bersuci, seperti air sumur, air laut, air sungai, air mata air, dan air hujan.
2. Air suci tetapi tidak mensucikan (ṭāhir) air yang suci namun tidak dapat dipakai bersuci, seperti air bekas wudhu.
3. Air najis air yang terkena najis sehingga tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Dari pembagian ini, air hujan termasuk dalam kategori air suci mensucikan (ṭahur).
Dalil Al-Qur’an dan Hadis Tentang Air Hujan
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih (thahūran).” (QS. Al-Furqan: 48)
Ayat ini menegaskan bahwa air hujan diturunkan Allah dalam keadaan suci dan mensucikan.
Selain itu, Rasulullah SAW juga mencontohkan penggunaan air hujan. Dalam sebuah riwayat, beliau pernah berwudhu dengan air hujan. Hal ini menunjukkan bahwa air hujan adalah sumber yang halal dan sah untuk bersuci.
BACA JUGA:Makna Tersembunyi dari Pandangan Islam Terkait Hujan Adalah Berkah
Hujan Sebagai Simbol Rahmat dan Kesucian
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
