DPR RI Tetapkan RUU Perkoperasian sebagai Usul Inisiatif DPR
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM – Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai RUU inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
Sidang yang dipimpin Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani, dimulai dengan penjelasan bahwa Badan Legislasi DPR RI mengajukan RUU Perubahan Keempat UU Perkoperasian sebagai usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi diberi kesempatan menyampaikan pandangan sebelum pengambilan keputusan.
“Apakah dapat disetujui dan disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan?” tanya Puan kepada forum paripurna. Seluruh anggota yang hadir menjawab setuju, menandai kesepakatan awal sebelum pengesahan resmi.
Kesekjenan DPR RI menyiapkan daftar nama juru bicara tiap fraksi yang menyampaikan pendapat secara langsung kepada pimpinan. Para jubir tersebut adalah: Edi Purwanto (PDI Perjuangan), Daniel Mutaqien Syaifuddin (Golkar), Melati (Gerindra), Arief Rahman (NasDem), Muhammad Hilman Mufidi (PKB), Reni Astuti (PKS), Andi Yuliani Paris (PAN), dan Raja Faisal Manganju Sitorus (Demokrat).
Setelah penyampaian pendapat fraksi, Ketua DPR RI meminta forum paripurna menyetujui RUU sebagai usul DPR. Pertanyaan Puan, “Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” dijawab “setuju” oleh peserta sidang.
Persetujuan ini menandai RUU Perkoperasian resmi masuk agenda legislasi DPR sebagai RUU inisiatif DPR, sehingga pembahasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Badan Legislasi DPR dan komisi terkait.
BACA JUGA:Permanen, PPh Final untuk UMKM Tanpa Batas Waktu
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyampaikan ada tiga RUU yang sedang dirampungkan, yakni RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU Statistik, dan RUU Perkoperasian. Penetapan RUU Perkoperasian sebagai usul DPR menjadi langkah penting untuk memperbarui regulasi yang sudah berlaku sejak 1992.
Proses pengambilan keputusan ini menunjukkan koordinasi antarfraksi di DPR, di mana setiap partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis dan lisan melalui juru bicara masing-masing. Hal ini memastikan keputusan diambil secara transparan dan representatif.
Dengan disahkannya RUU, DPR menegaskan komitmen memperbarui regulasi koperasi agar lebih sesuai dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan anggota koperasi di tingkat nasional. Langkah ini juga menegaskan peran fraksi-fraksi dalam pengambilan keputusan legislasi.
Setelah agenda pengesahan RUU, rapat paripurna berlanjut dengan penyampaian laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan DPR RI Tahun 2025.
Kegiatan ini menegaskan bahwa proses legislasi selalu diselaraskan dengan agenda lain yang berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas lembaga. DPR memastikan setiap langkah diambil sesuai prosedur, sehingga hasilnya sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Keputusan forum paripurna pada Selasa (18/11) menandai babak baru dalam penyusunan regulasi koperasi. RUU ini diharapkan dapat mendukung penguatan sektor koperasi dan kesejahteraan anggotanya di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
