17 Mahasiswa Ditahan, Pembunuhan Berbalut Diksar, Minta Penangguhan
Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun. (bisa berat bisa ringan tergantung mainan)
Pasal 360 KUHP
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Hingga saat ini ketujuhbelas mahasiswa ini masih ditahan di Polres Pesawaran. (win/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: