17 Mahasiswa Ditahan, Pembunuhan Berbalut Diksar, Minta Penangguhan

17 Mahasiswa Ditahan, Pembunuhan Berbalut Diksar, Minta Penangguhan

Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun. (bisa berat bisa ringan tergantung mainan)

Pasal 360 KUHP

Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. 

Hingga saat ini ketujuhbelas mahasiswa ini masih ditahan di Polres Pesawaran. (win/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: