17 Mahasiswa Ditahan, Pembunuhan Berbalut Diksar, Minta Penangguhan
Radartvnews.com - Toni Aprito pendamping hukum tersangka BG mengapresiasi dan menghargai atas tindakan hukum yang dilakukan Polres Pesawaran. Namun, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap kliennya.
Toni segera berdiskusi dengan tim dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penangguhan penahanan.
Toni menjelaskan kapasitas kliennya dalam perkara adalah sebagai senior atau swiper.
Disinggung mengenai apakah pihaknya akan berupaya meminta kebijakan kampus khususnya mengenai sanksi administrasi drop out yang mengancam tersangka, ia mengaku akan melihat perkembangan kasus.
Diketahui pasal yang menjerat ketujuh belas tersangka ini adalah untuk unsur kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang akan disangkakan pasal 359 dan atau pasal 360 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Sedangkan 15 tersangka lainnya akan disangkakan pasal 170 dan atau pasal 351 tentang melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal Pidana 17 Tersangka
Pasal 170 KUHP
Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 351 KUHP
(1) penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 359 KUHP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: