Suami Kerja, Empat IRT Berjudi

Suami Kerja, Empat IRT Berjudi

Radartvnews.com - Terdakwa yakni Nur Wahyuni, Mas Ayu Rohana, Eka Rusiti Hayati, dan Yuni Iskandarsyah. Keempat Ibu Rumah Tangga (IRT) ini dijerat jaksa penuntut umum dengan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Jaksa menyatakan, terungkapnya perkara ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang geram di salah satu rumah di daerah Kupang Teba sering dijadikan permainan judi.

Petugas mendapati keempat terdakwa sedang asyik bermain judi kartu dan barang  bukti uang 300 ribu rupiah, pecahan 2 ribu, 5 ribu, dan 10 ribu rupiah.

Di persidangan mereka mengaku hanya iseng, karena tidak memiliki kegiatan selain sebagai IRT dan sambil menunggu suami pulang kerja.

Atas tuduhan jaksa, keempat terdakwa tidak keberatan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Leo/Rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: