Kajati Lampung Masih Dalami Peran Kedua Tersangka
radartvnews.com – Usai dinyatakan berkas lengkap atau p21 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung masih melakukan pendalaman berkas dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Albar Hasan dan Direktur PT Daksina Persada Budi Rahmadi, terkait kasus dugaan korupsi lahan Land Clearing Bandara Raden Inten II senilai 8,7 miliar rupiah dan mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga 4 milyar rupiah. Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat menyatakan tidak lama lagi berkas keduanya akan dilimpahkan kepengadilan Tipikor Tanjungkarang dan segera disidangkan. (leo/cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: