Ejek Sok Cantik Berakhir BUI
Ria Rosiana Tanjung, warga Perum Cinta Sinar Mulia Indah, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, hanya dapat menyesali perbuatanya dan menangis didalam persidangan, majelis hakim menyatakan dirinya terbukti meyakinkan bersalah.
Perseteruan kedua tetangga ini berawal ketika korban sedang menyapu didepan halaman rumah korban, yang bersebelahan dengan rumah terdakwa. Karena sampah kotoran memasuki area rumah terdakwa dan mengenai mobilnya, terdakwa pun geram dan meneriaki korban. Karena kesal, terdakwa meneriaki korban sambil melontarkan kata-kata sok cantik, mendengar teriakan itu korban tersulut emosi dan mendatangi pelaku sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan keduanya mengalami luka memar.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 7 bulan penjara. Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima, diketahui korban dan terdawa sebelumnya saling lapor kekantor polisi dengan dugaan penganiayaan. Korban pernah menjadi terdakwa dalam perkara ini, dan divonis majelis hakim 4 bulan penjara. (Leo/Bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: