Posting Pol PP Robohkan Masjid Dipolisikan
PLT. Kaban Pol Pp Bandar Lampung mengatakan,laporan mengacu terhadap UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akun dinilai telah meresahkan masyarakat, dia khawatir tindakan memicu kemarahan Umat Islam di Bandar Lampung.
Diketahui, akun bernama makmur for malab menguplad video Senin pukul 17.00, dalam waktu sekitar 3 jam dikomentari 13 orang, selanjutnya postingan tersebut dihapus. Sementara untuk saat ini akun makmur for malab hilang dari facebook.(Hen/Rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: