Dana Desa Kembali Seret Kakam Ke Penjara
Selain dikenakan Hukuman Badan, Ali Rahman, juga dikenakan denda 50 Juta Rupiah, dengan ketentuan jika tidak dibayar, dikenakan kurungan penjara selama tiga bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 124 Juta Rupiah, dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar, maka akan diberlakukan pidana pengganti yaitu Hukuman Penjara selama 1 tahun 9 bulan. Jaksa menyatakan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan terdakwa berawal tahun 2015 lalu, saat masih menjabat sebagai Kepala Kampung Yiyuh Tohou, mendapatkan Anggaran Dana Desa senilai 100 Juta Rupiah secara bertahap. Namun terdakwa tidak merealisasikan, melainkan dana untuk beberapa item, Rehab Balai Kampung, Pemberdayaan Ibu-Ibu Pengajian, Pembibitan Budi Daya Ikan serta Modal Badan Usaha Milik Antar Desa, tidak dipergunakan untuk peruntukanya. Melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
Sidang ditunda Pekan Depan dengan agenda Nota Pembelaan Terdakwa atau Pledoi. (Le/Bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: