ASN Rangkap Jabatan Di Kepengurusan, Koni Lampung Diminta Mundur
Sambil membawa spanduk dan poster berisikan tuntutan, puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Anti Korupsi Daerah ( Lakda ) Lampung, melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Pemerintah Provinsi Lampung.
Massa melakukan aksi menuntut Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi untuk tegas terhadap Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang masuk dalam kepengurusan Komite Olahraga Nasional ( KONI ) Lampung.
Diketahui, pejabat struktural dan publik dilarang menjadi pengurus KONI baik ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten, kota. Namun pada kenyataannya,di Lampung struktur kepengurusan KONI terdapat beberapa ASN.
Dari data Lakda Lampung, diantaranya, staf ahli gubenur bidang kemasyarakatan dan SDM, Hanibal, kemudian Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Lampung serta di beberapa kepengurusan KONI kabupaten, kota.
Karenanya Lakda meminta agar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bisa mengambil sikap tegas terhadap ASN yang melakukan rangkap jabatan.
Sayangnya, dalam aksi ini massa tak bertemu dengan Gubernur Lampung. Para pendemo ini menyatakan akan terus melakukan aksi. Lakda juga akan melapor kepengurusan KONI Kabupaten, Kota yang tak taat azas serta hukum ke BPK dan KPK RI. (Lih/Ri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: