asn

Orang Asing Wajib Kantongi Ijin Tinggal Keimigrasian

Orang Asing Wajib Kantongi Ijin Tinggal Keimigrasian

radartvnews.com-Kantor Imigrasi Klas I TPI Bandar Lampung menggelar sosialisasi ijin tinggal keimigrasian bagi orang asing pemegang visa belajar dan mengajar. Kegiatan berlangsung di hotel Emersia selasa pagi (20/8). Dalam sambutannya Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Bandar Lampung/ Amrizal menyampaikan bila kegiatan sosialisasi dilaksanakan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomer 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan, dan Berakhirnya Ijin Tinggal Kunjungan (IK), Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Ijin Tinggal. Sementara maksud dan tujuan disenggarakan disampikan Amrizal adalah sebagai sarana untuk menyampaikan informasi mengenai ketentuan ijin tinggal keimigrasian yang merujuk kepada Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian serta informasi mengenai implementasi aplikasi ijin tinggal on line khususnya di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Klas I TPI Bandar Lampung. Tujuan kegiatan sendiri agar orang asing yang sedang Belajar dan Mengajar maupun Pimpinan Yayasan Pendidikan ataupun Universitas dapat semakin dimudahkan dalam mengajukan permohonan ijin tinggal. Kegiatan Sosialisasi diikuti 80 orang yang berasal dari para pimpinan yayasan atau universitas, dan orang asing pemegang visa belajar dan mengajar di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Klas I TPI Bandar Lampung Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung. Sementara itu Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung Seprizal, S.H.,M.H yang secara resmi membuka acara sosialisasi menyambut baik terlaksananya kegiatan tersebut. Dirinya menyampaikan bila imigrasi memiliki fungsi pelayanan masyarakat, penegakan hukum, pengamanan negara dan fasilitator pembangunan ekonomi. Dimana fungsi-fungsi tersebut untuk dapat dijalankan dengan baik dalam rangka menghadapi globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat. Salah satu bentuk perubahan yang dilakukan direktorat jendral imigrasi yakni melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat baik di dalam maupun luar negeri. Penerapan aplikasi ijin tinggal on line dan pembayaran PNPB melalui aplikasi Simponi adalah salah satu bentuk program dari direktorat jendral imigrasi dalam rangka mewujudkan kementerian hukum dan ham yang pasti dalam bidang keimigrasian. “Sistem aplikasi tersebut merupakan solusi cemerlang untuk menjawab tuntutan masyarakat yang menginginkan penyederhanaan persyaratan dan pemangkasan birokrasi. Jika sebelumnya pelayanan dilakukan secara manual dengan sistem tersebut dilakukan secara elektronik. Aplikasi ini memberikan kepastian waktu penyelesaian, proses lebih sederhana namun tidak menghilangkan aspek keamanan serta dapat meminimalisir pungli” ujar seprizal. Sebagai pembicara dari Direktorat Jenderal Imigrasi Raden Fitri Saptaji selaku Kepala Seksi Pengawasan Wilayah II menyampaikan peran dan fungsi keimigrasian. Selain itu juga menyampaikan ketentuan prosedur ijin tinggal bagi orang asing Pemegang Visa Belajar dan Mengajar serta kemudahan dalam pengurusannya. Sementara itu Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham RI Kantor Wilayah Lampung Eddy Setiadi menyampaikan bahwa setiap Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus memahami aturan hukum agar tidak melanggar tindak pidana keimigrasian, dimana orang asing yang sedang belajar dan mengajar melakukan hal-hal yang tidak sesuai peruntukan visa yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 5 juta rupiah “ungkap Eddy (Otg/Jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: