Tiga Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Hukuman Mati
Tiga dari empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu senin sore tadi oleh jaksa penuntut umum kejari Lampung Timur dituntut hukuman mati sementara satu terdakwa dituntut hukuman seumur hidup. jaksa menetapkan keempat nya dengan pasal - 114 ayat 2 undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
LIKE, SHARE, SUBSCRIBE DAN FOLLOW RADAR LAMPUNG TV :
#radarlampungtv #beritalampung #infolampung #eventlampung #lampung
#radartv #peristiwa #ceritalampung #news #berita
FACEBOOK : https://www.facebook.com/RADAR-TV-98479775808
TWITTER : https://twitter.com/radartvlampung
GOOGLE+ : https://plus.google.com/u/0/+radarlampungtv
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/radarlampungtv/
YOUTUBE : https://www.youtube.com/channel/UCQmmVWME5s07Yf-4x0ufojQ
source
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: