Polisi Terus Awasi Proses Penyidikan Kasus Pembakaran 70 Unit Motor
Polisi terus melakukan penyidikan terhadap kasus pembakaran mobil teronton fuso dengan plat T 9033 DC angkutan 70 motor merk honda beat dari Jakarta menuju Padang, Sumatera Barat di jalan Lintas Tengah Sumatera, kabupaten Way Kanan pada minggu 28 juli dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kompol Edy Saputra kapolsek Blambangan Umpu menjelaskan, pelaku pembakaran mobil fuso beserta angkutan 70 unit motor sudah diamankan, dari pihak kepolisian terus melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa bangkai motor dan mobil serta alat yang digunakan pelaku yaitu korek api dan terus mendalami motif pelaku melakukan aksinya tersebut.
Edi menambahka,n motif pelaku melakukan pembakaran mobil beserta angkutannya tersebut yakni karena motif sakit hati dan efek dari konsumsi sabu sabu.
Sementara itu, pelaku Suryanto (33 tahun) mengakui, bahwa pembakaran mobil dan motor adalah perbuatan dirinya yang dilakukan dengan sengaja karena motif sakit hati terhadap orang yang berada dan juga efek dari sabu sabu, karena sebelum melakukan aksinya Suryanto mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu.
Ditanya soal penyesalan oleh awak media karena telah melakukan kejahatan, ayah satu anak ini mengatakan tidak menyesal sama sekali karena terdapat kesenangan tersendiri telah melakukan aksinya dan siap menjalani hukuman yang berlaku.
Diketahui Suryanto adalah residivis pembobol indomaret dan baru saja bebas tiga bulan lalu dari lembaga pemasyarakatan kelas II B kabupaten Way Kanan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 187-188 KUHP tentang dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam hukuman paling lama empat tahun penjara. (Ded/Sep/Wo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: