Hakim ringankan hukuman terdakwa Korupsi Perlengkapan Sekolah
radartvnews.com – Sidang terhadap kedua terdakwa dengan agenda putusan yang dilakukan secara terpisah dipengadilan negri kelas 1 Tanjung Karang ini oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syamsudin, kedua terdakwa yakni Edwar mantan Kasubag perencanaan Disdik Lampung dan bawahannya Aria Sukma Rizal, masing masing dijatuhi hukuman berbeda. Dimana terhadap terdakwa Edwar hakim menjatuhi vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara, atau lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum dan denda sebesar 121 juta subsider sembilan bulan kurungan penjara sedangkan Aria Sukma Rizal dihukum selama 1 tahun dan 2 bulan penjara lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum dan diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dalam proyek pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada SD,MI,SMP, MTS dilampung tahun 2011 yang menelan dana anggaran sebesar rp17,7 miliar dan merugikan keuangan negera 6,5 milyar pada tahun 2011 lalu atas putusan Majelis terdakwa dan juga jaksa menyatakan sama sama terima. (leo/cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: