Polda Bekuk Komplotan Rampok Bersenapi
Kesembilan orang tersangka pelaku tindak kejahatan ini diringkus petugas DIT Reskrimum polda Lampung dalam kurun waktu selama dua pekan terakhir. Tersangka yang diamankan ini teridentifikasi serta masuk dalam target polisi sebagai para pelaku tindak kejahatan C3 atau curat, curas dan curanmor.
Selain para tersangka pelaku tindak kejahatan, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti seperti senjata api berikut peluru amunisinya, serta belasan ponsel dan sepeda motor diduga hasil kejahatan dari sembilan orang pelaku diamankan. Dua orang tersangka merupakan pelaku perampokan bersenjata api yang tak segan melukai korbanya jika melakukan perlawanan.
Salah satunya Eko Sugiarto dan Subendi. Dari pengakuan Eko Sugiarto warga kabupaten Lampung Selatan itu mengaku, pencurian rumah kosong dan perampokan di Lampung hingga sampai Pekanbaru. Senpi rakitan itu didapat dari seseorang di kabupaten Mesuji seharga 1,5 juta rupiah.
Direktorat kriminal umum polda Lampung, kombes pol Barly Ramadhani dari catatan kepolisian pelaku sudah enam kali melakukan aksinya di Lampung. Pihaknya masih melakukan pemburuan terhadap rekan pelaku lainnya yang masih bebas berkeliaran.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat polisi dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, serta terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara. (Leo/Wo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: