asn

Lewat Jam 10 Orgen Tunggal Masih Main Didenda 50 Juta

Lewat Jam 10 Orgen Tunggal Masih Main Didenda 50 Juta

radartvnews.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Lampung Tengah  saat ini tengah menggodok  rancangan peraturan daerah  tentang penyelenggara izin hiburan. Raperda tersebut dibentuk  lantaran di kabupaten Lampung Tengah  masih banyak penyelenggara hiburan  terutama orgen tunggal  sampai pagi.

Menurut ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah  Jahri Effendi  bahwa jika hiburan orgen tunggal di gelar sampai pagi  maka dapat menimbulkan banyak tindakan negatif  seperti zina, pesta narkoba dan minuman keras  bahkan dapat menimbulkan tindakan kriminal lainnya .

Untuk itu  sebagai upaya pencegahan  adanya tindak kriminalitas di setiap kegiatan hiburan malam, maka Komisi I DPRD Lampung Tengah  membentuk perda inisiatif  tentang penyelenggaraan izin hiburan.

Sebelumnya peraturan bupati menentukan bahwa hiburan malam orgen tunggal pada pelaksanaan pesta pernikahan  atau hajatan dibatasi hanya sampai jam 6 sore. Namun masih sering dilanggar  dengan alasan masih banyak tamu yang menghadiri pesta.

Pada rancangan peraturan daerah ini  dewan telah menetapkan batas waktu penyelenggaraan hiburan malam  khususnya orgen tunggal  sampai pada jam 10 malam. Jika nantinya ada pelanggaran dari batas waktu tersebut, maka pihak penyelenggara  akan diberikan saksi  berupa denda sebesar 50 juta rupiah  atau pidana kurungan penjara maksimal 6 bulan.

Komisi I DPRD Lampung Tengah berharap  jika raperda ini telah disahkan  dan di sosialisasikan untuk diterapkan maka masyarakat diharapkan dapat mematuhinya dengan baik, sehingga Lampung Tengah dapat lebih aman  nyaman  dan sejahtera. (tika/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: