Lewat Jam 10 Orgen Tunggal Masih Main Didenda 50 Juta
radartvnews.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah tentang penyelenggara izin hiburan. Raperda tersebut dibentuk lantaran di kabupaten Lampung Tengah masih banyak penyelenggara hiburan terutama orgen tunggal sampai pagi.
Menurut ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah Jahri Effendi bahwa jika hiburan orgen tunggal di gelar sampai pagi maka dapat menimbulkan banyak tindakan negatif seperti zina, pesta narkoba dan minuman keras bahkan dapat menimbulkan tindakan kriminal lainnya .
Untuk itu sebagai upaya pencegahan adanya tindak kriminalitas di setiap kegiatan hiburan malam, maka Komisi I DPRD Lampung Tengah membentuk perda inisiatif tentang penyelenggaraan izin hiburan.
Sebelumnya peraturan bupati menentukan bahwa hiburan malam orgen tunggal pada pelaksanaan pesta pernikahan atau hajatan dibatasi hanya sampai jam 6 sore. Namun masih sering dilanggar dengan alasan masih banyak tamu yang menghadiri pesta.
Pada rancangan peraturan daerah ini dewan telah menetapkan batas waktu penyelenggaraan hiburan malam khususnya orgen tunggal sampai pada jam 10 malam. Jika nantinya ada pelanggaran dari batas waktu tersebut, maka pihak penyelenggara akan diberikan saksi berupa denda sebesar 50 juta rupiah atau pidana kurungan penjara maksimal 6 bulan.
Komisi I DPRD Lampung Tengah berharap jika raperda ini telah disahkan dan di sosialisasikan untuk diterapkan maka masyarakat diharapkan dapat mematuhinya dengan baik, sehingga Lampung Tengah dapat lebih aman nyaman dan sejahtera. (tika/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: