Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Gelar Sidang Lokasi
radartvnews.com – Dalam agenda sidang yang digelar langsung di Pusat Kebugaran City Spa ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menghadirkan saksi korban guna mengetahui secara detail kronologis rekayasa penggerebekan City Spa. Jaksa penutut umum M Syarief mengatakan dalam agenda sidang kali ini Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum meminta saksi korban memperagakan kronologi kejadian rekayasa penggerebakan City Spa yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Bandar Lampung. Sebelumnya pada pertengahan juni lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan untuk melepaskan kasat Pol PP Bandar Lampung Cik Raden dari tahanan, hal itu terungkap dalam sidang lanjutan rekayasa penggerebekan City Spa dengan agenda putusan sela pada 15 juni lalu. Majelis Hakim yang diketuai Yus Enidar menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa Cik Raden, dalam eksepsinya kuasa hukum meminta Cik Raden bebas dari tahanan dan sebaliknya/ Majelis Hakim menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat. Perkara yang menjerat Cik Raden berawal dari penggerebekan pusat kebugaran City Spa yang berujung penyegelan serta penutupan City Spa pertengah september 2015 silam, dalam perkembangannya, pihak manajemen City Spa melaporkan salah seroang oknum sat Pol PP atas nama Gusti ke Polda Lampung dengan tuduhan tindak pidana asusila terhadap terapis, anggota Pol PP tersebut dijadikan tersangka oleh polisi dalam pemeriksaan tersangka Gusti buka suara dan mengaku disuruh Cik Raden untuk merekayasa penggerebekan tersebut. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menyimpulkan surat dakwaan terhadap Cik Raden telah sesuai pasal 143 kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana surat dakwaan memenuhi syarat formil dan materil, uraian sudah jelas dan lengkap menyebutkan lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana, dalam dakwaannya jaksa mendakwa Cik Raden dengan berlapis yaitu pasal 289 KUHP tentang pencabulan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta menjerat dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan junto pasal 56 ke-2 KUHP. Majelis hakim akan kembali menggelar sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ren/jef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: