Baru Bebas, Mantan Hakim Divonis 7 Tahun 6 bulan
Radartvnews.com- Firman Affandi dihukum 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara atau 90 bulan. Mantan Hakim di Pengadilan Negeri Liwa juga didenda Rp 800 juta subsider dua bulan.
Majelis hakim pengadilan negeri tanjung karang, selasa siang (2/4) menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki atau menguasai tiga paket sabu-sabu.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Helmi terdakwa yang baru saja bebas pada 2018 lalu itu terbukti melanggar pasal tentang perundang undangan narkotika.
Mantan hakim dan juga residivis kasus serupa itu ditangkap polisi dikediamanya dijalan WR Mongosidi, kupang kota, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung 20 oktober 2018.
Polisi mendapatkan tiga paket hemat sabu seberat 3,5686 gram dan satu timbangan digital. Dipersidangan terdakwa mengaku kalau barang haram itu didapat dari seseorang yang masih dpo seharga Rp 4.200.000.
Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menuntut selama 11 tahun penjara. Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Firman Affandi pada 7 desember 2017 dijatuhkan majelis hakim dengan hukuman satu tahun dan empat bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika karena memiliki 0,1980 gram sabu.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: