Korban Narkoba Wajib Rehabilitasi
Radartvnews.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pelatihan bersama para penyidik Polri, Kejaksaan dan Hakim Pengadilan Negeri, senin pagi (29/10) di Balroom Novotel Bandar Lampung. Tujuannya, menyamakan persepsi terkait penanganan penyalahguna narkoba dalam undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. UU memerintahkan setiap penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi. Kepala BNN Komjen Heru Winarko menjelaskan pelatihan ini tentang peningkatan kompetensi penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. “Sesuai dengan undang undang yang selama ini penyalahguna terjerat dan di pidana dengan pasal yang seharusnya dikenakan kepada bandar atau penggedar narkoba,” UJAR Heru Winarko. Dirinya berharap dengan pelatihan yang di gelar di Lampung penangan kasus narkoba di Lampung menjadi makin baik.(ren/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: