Residivis Penyelundup Narkoba Divonis 17 Tahun
Radartvnews.com- Majelis hakum diketuai Yusnidar menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Kukuh Handayani (39) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selasa sore (16/10). Hakim menilai, warga Jalan Sasonoloyo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung terbukti bersalah memiliki, menguasai atau meyimpan ribuan pil ekstasi. Kukuh dijerat pasal 114 ayat 2 junto ayat 132 undang-undang narkotika RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa,” ujar Yusnidar dalam persidangan. Diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dijalan Pejajaran, Jagabaya, Bandar Lampung pada 11 april 2018 lalu. Polisi mendapatkan 14 paket klip bening berisikan 1.373 pil ekstasi di dalam tas terdakwa. Terdakwa meruapkan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui selama 4 tahun. Terdakwa sudah dua kali menyelundupkan narkoba di Bandar Lampung bersama Sofian dan Indra yang sebelumnya sudah divonis 17 tahun penjara. Putusan majelis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: