Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
--
BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Peristiwa gugurnya anggota Polda Lampung Brigadir Polisi Arya Supena di ujung senjata api rakitan komplotan pencurian sepeda motor seolah membuka tabir lama yang tak pernah tuntas.
Anggota Banit III Subdit IV Ditintelkam Polda Lampung bukalah anggota Polri di Lampung yang pertama tewas di tangan pelaku curanmor.
Memori ingatan masih jelas atas peristiwa tewasnya anggota Brimobda Lampung Bharada Jefry Saputra, pada 30 Agustus 2015. Saat itu, Jefry ditembak saat memergoki pelaku yang hendak mencuri sepeda motornya di depan ATM kawasan Jalan Teuku Umar.
Gugurnya Jefry menjadi cikal bakal pemberantasan tindak kejahatan dengan pembentukan Tim Tekab (Tim Khusus Anti Bandit) 308 Polda Lampung.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
”Saya menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya anggota kepolisian tersebut. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tegas dia.
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandarlampung ini menyatakan tindakan tersbeut bukan hanya serangan terhadap aparat penegak hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap rasa aman masyarakat di Provinsi Lampung.
”Kami mengecam keras aksi komplotan curanmor bersenjata yang menyebabkan gugurnya anggota Polda Lampung saat menjalankan tugas di Jalan ZA Pagar Alam,” kata Advokat Haris Munandar.
BACA JUGA:Pramugari KLM Tidak Terpapar Hantavirus, Hasil Laboratorium Resmi Keluar
Sebagai praktisi hukum dan warga negara, dirinya meminta kepada Kapolda Lampung agar memberikan atensi khusus dan tindakan tegas untuk segera menangkap seluruh pelaku tanpa kompromi. Kelompok
pelaku curanmor bersenjata api rakitan dan senjata tajam ini sudah sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan korban jiwa kembali apabila tidak segera diberantas sampai ke akar-akarnya.
”Selain itu, saya meminta kepada seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Lampung untuk meningkatkan razia kendaraan bermotor secara terukur dan profesional, khususnya pada jam-jam rawan kriminalitas,” tegas dia.
Razia tersebut penting sebagai langkah preventif guna mencegah tindak pidana curas, curanmor, kepemilikan senjata api rakitan, senjata tajam, serta peredaran pelaku kejahatan jalanan di wilayah Provinsi Lampung.
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas namun tetap humanis, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: