Tiga Pelaku Diringkus, Bripda Disanksi

Tiga Pelaku Diringkus, Bripda Disanksi

Radartvnews.com- Tiga orang pelaku pengeroyokan dan perampasan senjata api milik Bripda M. Rizky Utama berhasil diamankan petugas gabungan Jatanras Polda Lampung bersama Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, minggu malam (1/10). Ketiganya Raka Shabun, Akais alias Tukul dan Idris. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan , dari ketiga pelaku petugas kini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainya. “tiga pelaku sudah kita tangkap, petugas masih mengejar pelaku lainya,” kata Murbani. Untuk sementara peristiwa yang terjadi pada minggu dini (31/9) dikarnakan selisih paham antara pelaku dan sesorang bernama Buyung karna permasalahan wanita. Sementara sanksi menanti terhadap kelalaian yang dilakukan Bripda M. Rizky utama, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriyatna menerangkan bahwa pihaknya tetap memberikan sanksi tegas terhadap anggota kepolisian yang dinilai melakukan pelanggaran ataupun kelalaian. “ada sanksi tegas terhadap anggota kepolisian melakukan pelanggaran ataupun kelalaian,” ujar Hendra. Untuk  pidana saat ini ditangani  Polresta Bandarlampuna, namun Bidpropam Polda Lampung tetap melakukan pemeriksaan terhadap anggota terkait kelalaianya.(ren/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: