Cacat Demokrasi, #2019gantipresiden, Kenapa Panik?
radartvnews.com- Aksi #2019gantipresiden jadi tolak ukur kedewasaan berdemokrasi, gerakan ini justru memberi warna terhadap partisipasi politik publik. Memberangusnya sama saja meniadakan pasal 28e uud 45 dan pasal 24 ayat 1 UU HAM. Di Lampung, deklarasi #2019gantipresiden akan dihelat pada 7 september 2018 mendatang di tugu adipura, namun spanduk liar penolakan sudah bertebaran. Pasal 28e ayat (3) uud 1945 berbunyi "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat" Sedangkan pasal 24 (1) uu 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia menegaskan "setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai". Selama masih dalam koridor konstitusi, aksi penolakan #2019gantipresiden adalah intoleransi. Apalagi, gerakan ini serupa dengan aksi tandingan jokowi dua periode 2019 tetap jokowi dan sebagainya. #2019gantipresiden muncul banner penolakan Neno Warisman. Spanduk tak bertuan ini terpasang di sepanjang jalan Soekarno Hatta Dekat Bandara Raden Intan Natar Lampung Selatan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pro Jokowi (Projo) Lampung, Ketut Erawan mengaku tidak mengetahui munculnya banner yang berisikan penolakan Neno Warisman pada acara deklarasi #2019gantipresiden. “kami akan akan berkoordinasi dengan pengurus pusat Projo dan relawan Jokowi di Lampung untuk menentukan langkah – langkah kedepanya,” ujarnya. Sementara itu, panitia pelaksana deklarasi akbar #2019gantipresiden Ustad Romli mengaku belum mengetahui adanya penolakan di Lampung, dirinya hingga kini belum mengajukan izin ke pihak kepolisian. Meski mendapatkan penolakan dirinya optimis kegiatan ini dapat terlaksana. “belum tau kalau ada penolakan, kita juga belum minta izin polisi namun kegiatan ini akan tetap terlaksana meski ada penolakan,” ujar Romli melalui Telepon. Dalam waktu dekat pihak panitia akan mengirimkan surat permohonan izin ke aparat kepolisian baik Polresta Dan Polda Lampung. Kegiatandeklarasi akbar #2019gantipresiden ramai ditentang dibeberapa daerah yang teranyar yakni di Surabaya, pihak kepolisian setempat tidak memberikan izin untuk menggelar kegiatan deklarasi akbar #2019gantipresiden.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: