Undang Dinkes, MUI Izinkan Imunisasi MR
Radartvnews.com- Banyak menuai kontroversi terkait imunisasi vaksin Measles Rubella (MR), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mempebolehkan kampanye Imunisasi MR tetap berjalan. Dinas Kesehatan Provinsi diundang oleh Kementerian Kesehatan RI pasca diterbitkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produksi dari Serum Institute of India (SII). Kepala Dinkes Provinsi Lampung DR. dr Hj Reihana, M.Kes., menjelaskan seluruh Kepala Dinkes dan pimpinan MUI dari 34 Provonsi hadir dalam pertemuan. "Pertemuan dipimpin Menteri Kesehatan Prof. dr Nila Moeloek, Sp.M(K) didampingi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am, Mereka mengundang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Pimpinan MUI dari 34 provinsi," ujar Reihana (23/8). Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018, para ulama sepakat membolehkan (Mubah) penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) produksi SII untuk digunakan pada Kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR) Fase 2 untuk anak anak usia 9 bulan hingga 15 Tahun di luar Pulau Jawa dan Bali pada bulan Agustus dan September ini. "Keputusan atas dasar 3 hal yaitu kondisi dlarurat syar’iyyah, keterangan ahli yang kompeten dan dapat dipercaya bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul apabila tidak diimunisasi dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci hingga saat ini," tambah Reihana.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: