asn

Keputusan Vaksin MR Ada di Masyarakat

Keputusan Vaksin MR Ada di Masyarakat

radartvnews.com- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Measless Rubella (MR) untuk imunisasi. Dengan menyatakan bahwa bahan yang digunakan dalam vaksin MR mengandung babi, sehingga bagi umat muslim diharamkan. Meski dinyatakan haram namun penggunaanya tetap diperbolehkan apabila dalam keadaan darurat. Sementara MUI Provinsi Lampung melaui K.H Khairudin Tahmid Ketua MUI Lampung menyatakan, keputusan penggunaan vaksin Imunisasi Measless Rubella saat ini menjadi hak masyarakat. “karena persoalan ini menyangkut agama yang harus dijaga dengan baik, oleh karena itu MUI mendorong pemerintahharus mempertimbangkan unsur keagamaan sebagai panduan dalam imuniisasi dan pengobatan bagi kesehatan masyarakat,” ujar Khairudin. Sementara Ketua KH. Moh mukri Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung menyampaikan persoalan ini menjadi perhatian bagi pemerintah khususnya kementrian kesehatan untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi permasalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. “selama tidak dalam keadaan darurat maka penggunaan vaksin MR tidak perlu dilakukan kerena menyangkut keyakinan agama, pemerintah harus meperhatikan hal ini,” ujar Mukri. MUI terus medorong pemerintah untuk mengupayakan secara maksimal melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta negara-negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.(krp/san) Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Measless Rubella (MR) untuk imunisasi. Dengan menyatakan bahwa bahan yang digunakan dalam vaksin MR mengandung babi, sehingga bagi umat muslim diharamkan. Meski dinyatakan haram namun penggunaanya tetap diperbolehkan apabila dalam keadaan darurat. Sementara MUI Provinsi Lampung melaui K.H Khairudin Tahmid Ketua MUI Lampung menyatakan, keputusan penggunaan vaksin Imunisasi Measless Rubella saat ini menjadi hak masyarakat. “karena persoalan ini menyangkut agama yang harus dijaga dengan baik, oleh karena itu MUI mendorong pemerintahharus mempertimbangkan unsur keagamaan sebagai panduan dalam imuniisasi dan pengobatan bagi kesehatan masyarakat,” ujar Khairudin. Sementara Ketua KH. Moh mukri Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung menyampaikan persoalan ini menjadi perhatian bagi pemerintah khususnya kementrian kesehatan untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi permasalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. “selama tidak dalam keadaan darurat maka penggunaan vaksin MR tidak perlu dilakukan kerena menyangkut keyakinan agama, pemerintah harus meperhatikan hal ini,” ujar Mukri. MUI terus medorong pemerintah untuk mengupayakan secara maksimal melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta negara-negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.(krp/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: