Bidik Tersangka Lain, Kejari Periksa Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik Es
BANDAR LAMPUNG- Penyidikan perkara dugaan Korupsi pembangunan pabrik Es di Lempasing, Teluk Betung, Bandar Lampung tahun 2012 senilai 1,7 miliar terus bergulir. Kejaksaan Negeri (kejari) Bandar Lampung akan melakukan pemanggilan dan memeriksa ulang terhadap dua tersangka berinisial E dan A.
Andre Setiawan selaku Kasi Intel Kejari Bandar Lampung menyatakan, perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik Es ini Diperkirakan merugikan Negara sebesar 300 juta rupiah berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Lampung, 3/6/2016.
“sejauh ini kita sudah memeriksa saksi, untuk tersangka juga akan kita periksa kembali untuk kedua kali,” ujar Andre. Selain itu tidak menutup kemungkinan penyidik akan mentapkan tersangka baru,tegas Andre.
Andre menambahakan,Tersangka E merupakan pihak rekanan, sedangkan tersangka A merupakan oknum pegawai negeri sipil di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. (lds/sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: