Donasi Palestina Ditilep, Sidang Nyaris Ricuh
radartvnews.com- Sidang perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Ahmad Romadon mantan bendahara Pondok Pesantren Miftahul Jannah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selasa sore (10/7) dengan agenda pledoi atau nota pembelaan terdakwa. Sempat terjadi ricuh usai sidang digelar, puluhan santri bersama pimpinan pondok pesantren berteriak sambil meminta keluarga dari terdakwa untuk mengembalikan uang senilai Rp215 juta yang sudah ditilap Ahmad Romadon. Sambal mengemundangkan takbir puluhan santri ini terus menuntut terdakwa segera mengembalikan uang milik santri. Ketua Yayasan dan juga pimpinan pondok pesantren Harsono Edwin menyatakan uang yang ditilap terdakwa merupakan hasil jerih payah santri mengumpulkan pundi pundi rupiah dari berjualan yang akan disumbangkan ke Palestina. “itu uang hasil jerih payah santri mengumpulkan pundi pundi rupiah dari berjualan yang akan disumbangkan ke Palestina, kami minta uang dikemablikan,” kata Harsono. Harsono juga sangat menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun dan 3 bulan penjarakarena masih dianggap rendah, dirinya juga meminta kepada majelis untuk menghukum yang seberat beratnya.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: