12 Jam, Sindikat Sabu Antar Kecamatan Dibekuk

radartvnews.com- Dalam waktu 12 jam Jajaran Reserse Narkoba Polres Lampung Timur berhasil membekuk sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba. Para tersangka ditangkap di empat kecamatan di lima lokasi berbeda. AKBP Taufan Dirgantoro Kapolres Lampung Timur menjelaskan, Para pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, senin malam (21/5/2018) yakni Rahadi dan rekanya Joni ditangkap di desa muara gading mas, kecamatan labuhan maringgai, Purwanto warga desa labuhan ratu dua kecamatan way jepara, serta Iskandar, Joni Sairi dan Romil ditangkap didesa negara bathin, kecamatan jabung. Dua tersangka yakni Aliong dan Nova pasangan suami istri kedapatan sedang mengisap sabu dikediamannya di desa sumberejo, kecamatan way jepara. Petugas juga mengamankan satu pelaku median berumur 56 tahun warga braja sakti, bersama bukti sabu 7 bungkus sabu, diduga sebagai Bandar. “Sembilan pelaku diamankan di lima TKP, mereka pengedar dan pengguna,” ujar Bersama barang bukti dua bong atau alat hisap, beberapa klip lastik kecil berisi sabu siap pakai, para tersangka mendekam di mapolres Lampung Timur dan akan dijerat dengan pasal 114 dan 127 dengan ancaman lima hingga dua puluh tahun penjara.(sam/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: