asn

Rakata Kembali Mangkir, KPU Terima Laporan Baru

Rakata Kembali Mangkir, KPU Terima Laporan Baru

radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar sidang kedua terkait dugaan pelanggaran kode etik Lembaga Survei Rakata Institute. Siding kali ini terlapor kembali tidak hadir, sidang yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Lampung dihadiri oleh pihak pelapor. Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, persoalan Lembaga Survei mengharuskan KPU membentuk Dewan Etik untuk menyelesaikan, sementara itu KPU Lampung juga telah menerima laporan dari Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih terkait laporan dua Lembaga Survei yakni SMRC dan Chatra Politika. Sayang berkas pelapor tidak lengkap sehingga belum mendapat respon dari KPU pihak pelapor diminta untuk memenuhi syarat pelaporan terlebih dahulu. “kita minta dilengkapi terkait bukti dan dokumen kepada pelapor,” ujar Nanang. Terkait kasus Rakata Institut hingga kini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung bersama dewan etik belum memberikan keputusan sidang akan di lanjutkan pada pekan depan meskipun pihak terlapor tidak hadir.(bow/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: