Warga Pasar Griya Minta Kebijakan

Warga Pasar Griya Minta Kebijakan

radartvnews.com- Sebanyak 25 kepala keluarga penghuni kampung pasar griya, Sukarame, Bandar Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengelar diskusi (7/5/2018) untuk melakukan penolakan terhadap pengusuran yang akan dilakukan  pemerintah Kota Bandar Lampung dalam surat edaran yang diberikan kepada warga kamis 3 mei 2018. Dalam surat edaran tersebut, diberitahukan kepada warga untuk mengkosongkan rumah yang di tempatinya pada 9 mei 2018 mendatang karna akan dilakukan penggusuran untuk pembangunan kantor  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Nursyah  (42) menceritakan dirinya pertama kali tinggal di kampung pasar ini pada tahun 2002, lalu pada saat itu pasar itu sudah tidak digunakan sehingga dia bersama suaminya menempati rumah dengan biaya sewa Rp200 ribu namun sekarang ia menempati rumah kerabatnya yang terlebih dahulu tinggal di daerah tersebut. “saya izin sama ketua disini, kita ngontrak sama yang punya kios saya bayar 200 ribu,” ujar Nursyah. Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi mengatakan, dalam hal ini LBH siap melakukan pendampingan advokasi dengan membantu para warga untuk mendapatkan haknya sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. “kami prihatin karena tidak ada prikamanisiaan dilakukan, fungsinya ini pasar jika dialihfungsikan harus jelas status tanah kami akan membantu masyarakat,” ujar Alian.(ren/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: