Izin Dulu, Mendagri Izinkan PLT Roling Pejabat
radartvnews.com- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan seorang Pelaksana Tugas Bupati - Walikota ataupun Penjabat Sementara Gubernur melakukan roling jabatan Aparatur Sipil Negara. Plt juga Diizinkan untuk melakukan roling jabatan jika sudah mendesak namun dengan catatan harus terlebih dahulu izin kepada dirinya. Ini disampaikan Tjahjo Kumolo usai menghadiri kegiatan rapat koordinasi pencegahan dan supervisi KPK di Provinsi Lampung, rabu siang (11/4). Saat ditanya terkait roling jabatan yang dilakukan oleh PLT Bupati Lampura, Mendagri mengaku sudah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono. “terkait hal itu sudah dibicarakan dengan Dijen Otonomi Daerah, roling boleh dilakukan dengan catatan harus izin ke Mendagri,” ujar Tjahjo. Pada dasarnya secara teknis, PLT Bupati Lampura boleh melakukan roling jabatan di Lampung Utara, dengan berbagai catatan seperti ada jabatan SKPD yang kosong atau hal lain. “seorang PLT kepala daerah jangan membuat konflik kepentingan antara Bupati, Wakil Bupati yang bisa merugikan pemerintah daerah setempat,” tutup Tjahjo.(lih/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: