Positif Gila, Agus Tetap Jalani Proses Hukum
radartvnews.com- A-W ( 28 ) pelaku pembunuhan ibu kandunya sendiri E-T (48) dinyatakan positif mengidap gangguan jiwa, hal ini berdasarkan hasil observasi pelaku di rumah sakit jiwa kurungan nyawa selama dua puluh hari. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono menjelaskan, meski hasil telah menyatakan tersangka positif mengidap gangguan jiwa, A-W dipastikan tetap mengikuti proses hokum. “pihak kepolisian akan melimpahkan berkas tersangka ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan,” ujar Harto. Diketahui sebelumnya, A-W menghabisi nyawa ibu kandungnya di kediamannya di jalan hasan rais, sukadanaham, kecamatan Tanjungkarang Barat 1 maret 2018 lalu, pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati terhadap korban.(ren/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: