Bawaslu (Bukan) Macan Ompong
radartvnews.com- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung mencatat ada 29 pelanggaran yang di lakukan pasangan calon gubernur lampung di masa kampanye, ironisnya tidak satu pun pelanggaran berujung sanksi. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung ini berdalih pelanggaran yang terjadi tidak terstruktur sistematis dan massif. Sikap Bawaslu mendapat reaksi dari Akademisi Universitas Lampung Wahyu Sasongko yang mendesak Bawaslu aktif mengawasi pelanggaran pilgub lampung 2018. “sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu dituntut aktif dan tegas menindaklanjuti temuan pelanggaran pasangan calon, hal yang sama juga berlaku untuk aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan,” ujart Wahyu Sasongko. Diketahui, gelaran pemilihan Gubernur Lampung di ikuti empat pasangan calon gubernur, masing-masing pasangan calon memiliki kekuatan financial, basis massa dan dukungan partai politik.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: