Batas Dana Kampanye Cagub Rp 63 Miliar

Batas Dana Kampanye Cagub Rp 63 Miliar

radartvnews.com- Penetapan batasan dana kampanye untuk ke empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung telah diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Lampung. KPU membatasi dana kampanye paslon sebesar Rp 6,3 miliar, keputusan ini juga akan disepakati oleh pasangan calon melalui masing – masing leasion officer pada, kamis (5/2) mendatang. Dana kamapanye meliputi rapat umum dua kali Rp 600.000.000, Pertemuan Terbatas 30 kali Rp 1.800.000.000, Pertemuan tatap muka 87 kali Rp 522.000.000, Pembuatan bahan kampanye 9 item Rp 47.702.707.500, kampanye dalam bentuk lain 1 paket Rp 10.000.000.000, jasa konsultan 1 paket   Rp 500.000.000, alat peraga kampanye 3 item Rp 3.868.625.400, bahan kampanye leaflet 4 item Rp 431.972.750. Tio aliansyah Komisioner KPU Lampung seluruh pasangan calon diberikan waktu hingga tanggal empat belas februari untuk menyerahkan rekening dana kampanye jika pasangan calon tidak menyerahkan rekening dana kampanye bisa dikenakan sanksi berupa pembatalan pencalonan yang bersangkutan. Sementara itu leasion officer calon Gubernur Lampung menyatakan kesiapan untuk segera menyerahkan rekening data kampanye masing – masing pasangan calon Gubernur Lampung. Pasangan calon siap untuk menyepakati besaran dana kampanye yang akan dibahas pada tanggal delapan februari mendatang.(bow/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: