Dipecat PDAM, Pegawai Tuntut Keadilan
Radartvnews.com- 5 karyawan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) way rilau di diberhentikan tidak hormat oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Ironisnya pemberhentian tak sesuai dengan peraturan dalam negeri nomor dua tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum pasal 46 tentang pelanggaran dan pembehentian. Pegawai tersebut yakni Panji Wirayudha, Hari Dian Kustiawan, Egi Mukhtiawan, Irwan Indrianto dan Heru Nopalia , diberhentikan secara sepihak oleh PDAM wayrilau sejak november 2017. Hari Dian Kustiawan Mantan Pegawai PDAM Wayrilau menjelaskan, empat diantara nya diberhentikan karna kesalahan pemasangan saluran air, sedangkan Panji Wirayudha diberhentikan karna permasalahan absensi. Kelima mantan pegawai tersebut minta keadilan kepada Walikota Bandar Lampung karna sebelum resmi di pecat tak ada teguran lisan penundaan gaji dan pangkat serta pembebasan jabatan.(sah/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: