Tujuh Pelanggaran Bank Lampung Fatal
radartvnews.com- Panitia khusus Bank Lampung yang dibentuk berdasarkan 7 temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Lampung belum mengambil kesimpulan. Ketua pansus Bank Lampung Edi Rusdiyanto mengaku, hingga kini masih terus mempelajari 7 temuan BPK ini bersama anggota pansus lainya. Pansus sendiri sudah beberapa kali menggelar rapat dan meminta data – data kepada beberapa pihak yang terkait. Tujuh temuan BPK RI terhadap kinerja Bank milik pemerintah Provinsi Lampung yang dinilai tidak pantas diantaranya :
- Penyaluran kredit pantas tidak dilengkapi dengan jaminan wajib.
- Penyaluran KUR tidak di dukung analisis keuangan dan dokumen yang memadai.
- Analisis penyaluran kredit aneka guna tidak didukung data keuangan yang memadai.
- Penyaluran kredit KI dan KMK SUP 005 tidak sepenuhnya mempedomani prinsip kehati – hatian.
- Pemberian keringanan bunga pada beberapa debitur tidak sesuai ketentuan.
- Dana CSR pt. Bank Lampung per 30 juni 2017 sebesar 6,8 miliar belum disalurkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: