asn

Registrasi Sim Card Mulai Sekarang atau Blokir!

Registrasi Sim Card Mulai Sekarang atau Blokir!

radartvnews.com- Kementerian Komunikasi Dan Informatika mewajibkan pelanggan untuk melakukan registrasi ulang sim card. Registrasi dilakukan menggunakan nomor induk kependudukan di kartu tanda penduduk dan nomor kartu keluarga (KK). Person In Charge (PIC) smartfren cabang raden intan Bandarlampung Ryan Maulana mengatakan bahwa mulai 31 oktober 2017 pelanggan wajib melakukan registrasi ulang simcard. “registrasi dapat dilakukan dengan dua cara yang pertama self care registrasi yaitu pengguna dapat melakukan registrasi sendiri dan melalui gerai,” ujar Maulana,” Untuk registrasi dilakukan dengan cara memasukkan Nik KTP dan KK kemudian mengirimkan melalui sms, yang kedua pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator. Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 februari 2018 mendatang. Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh semua pengguna sebab jika sampai tenggat waktu tidak melakukan registrasi ulang sim card-nya secara otomatis akan terblokir.(liz/sep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: