Edarkan Narkoba Dihukum 11 Tahun Penjara

Edarkan Narkoba Dihukum 11 Tahun Penjara

radartvnews.com - Majelis hakim pengadilan negeri tanjungkarang yang diketuai Nirmala menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun. Majelis menyatakan Rizali alias jali terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu melebihi 5 gram. Atas dasar itu majelis  berpendapat terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun  2009  kitab undang hukum pidana tentang narkotika. Selain hukuman badan pria berusia41 tahun ini  diwajibkan membayar denda uang sebesar 1 miliar rupiah. Apabila tidak sanggung membayar denda majelis menambah hukuman selama 6 bulan kurungan. (Bow/Leo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: