Nelayan Kuala Penet Keluhkan Jaring Pukat Harimau

Nelayan Kuala Penet Keluhkan Jaring Pukat Harimau

radartvnews.com - Benar- benar ironis yang terjadi di perairan laut Labuhan Maringgai ini walaupun sudah jelas ada sangsi di dalam peraturan meteri kelautan dan perikanan No 2 tahun 2015 tentang larangan pengunaan alat tangkap ikan jaring pukat harimau atau trawl. Namun di perairan laut di kecamatan Labuhan Maringgai terutama desa Kuala Penet Lampung Timur jaring perusak terumbu karang itu bebas di gunakan untuk menangkap ikan. Akibatnya  ratusan nelayan tradisional di perairan Timur itu menjadi korbannya. Selain hasil tangkapan ikan menurun dan mereka pun  harus  menempuh ratusan kilo untuk mencari lokasi baru akibat banyak nya terumbu karang tempat bersembunyi ikan yang rusak. Diduga bebasnya pengguna jaring pukat harimau di perairan Labuhan Maringgai itu di bekingki oleh oknum dari dinas terkait yang sengaja membiarkan adanya pukat harimau yang dilarang. (Jef/Syam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: