Sidang Penyalahgunaan Narkotika
radartvnews.com - Rusdi bin Rustam dan Hartwan Yanto. dua terdakwa penyalagunaan narkotika jenis sabu, hanya pasrah saat majelis hakim menghukum kedua warga Teluk Betung Selatan ini, masing-masing selama satu tahun dan enam bulan penjara. Menurut majelis yang diketuai ahkmad lakoni. kedua terdakwa terbukti meyakinkan bersalah, mengkonsumsi sabu-sabu sebagai mana diatur dalam pasal 127 undang undang ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Roll putusan hakim atas putusan majelis, jaksa dan juga terdakwa menyatakan sama sama terima.(leo/rltv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: