BANNER HEADER DISWAY HD

Abaikan Helm, Pengendara Terancam Risiko Cedera Berat Hingga Kematian

Abaikan Helm, Pengendara Terancam Risiko Cedera Berat Hingga Kematian

orang memakai helm-foto :ist-

RADARTVNEWS.COM — Kesadaran pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm masih tergolong rendah di berbagai daerah di Indonesia. Padahal, helm merupakan perlengkapan keselamatan utama yang berfungsi melindungi kepala dari risiko cedera serius. Tidak memakai helm saat berkendara dapat menimbulkan berbagai bahaya yang mengancam keselamatan, bahkan nyawa.

Menurut data dari Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia, sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat atau meninggal dunia adalah mereka yang tidak menggunakan helm. Namun, bahaya tidak memakai helm tidak hanya muncul saat terjadi kecelakaan, tetapi juga dalam kondisi harian.

Berikut beberapa bahaya yang mengintai pengendara motor tanpa helm:

1. Cedera Kepala Fatal

   Kepala adalah bagian tubuh paling vital. Tanpa pelindung, benturan kecil sekalipun bisa berakibat fatal, mulai dari gegar otak, retak tengkorak, hingga kematian.

2. Terpapar Debu dan Polusi Udara

   Tanpa helm, terutama yang berpenutup wajah (full face), pengendara rentan menghirup debu, asap kendaraan, dan partikel polusi lain yang bisa menyebabkan gangguan pernapasan dan iritasi mata.

3. Terganggu oleh Serangga atau Benda Asing

   Saat berkendara, risiko terkena serangga, kerikil kecil, atau benda asing lain sangat tinggi. Tanpa helm, mata dan wajah pengendara tidak terlindungi dengan baik.

BACA JUGA:Hati-hati! Jedai Bisa Menjadi Ancaman Serius Kecelakaan Saat Berkendara

4. Terpapar Panas dan Hujan

   Helm juga melindungi kepala dari panas terik matahari dan guyuran hujan. Tanpa helm, pengendara lebih cepat mengalami kelelahan, dehidrasi, atau bahkan flu akibat perubahan cuaca.

5. Melanggar Hukum dan Terancam Sanksi

   Tidak memakai helm saat berkendara melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenai sanksi denda hingga Rp250.000 atau kurungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: