Sidang Korupsi Bupati Tanggamus, Bambang Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator
Bupati kabupaten tanggamus non aktif bambang kurniawan mengajukan diri menjadi justice colloborator kepada majelis hakim pengadilan tipikor tanjung karang. Permohonan ini disampaikan bambang pada sidang perdana kasus gratifikasi pengesahan apbd kabupaten tanggamus tahun 2016, senin siang. Bupati tanggamus non aktif bambang kurniawan , mengajukan permohonan menjadi justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum kepda majelis hakim pengadilan tipikor tanjungkarang. Majelis hakim yang dipimpin minan noerrachman menyatakan akan mempelajari permohonan tersebut. Sesuai pengertiannya, justice collaborator adalah saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi yang lebih besar atau membuka peran pelaku lainnya . Namun, bambang enggan memberi penjelasan secara rinci. Apakah akan mengungkap adanya pelaku lain dalm kasus gratifikasi tersebut. (jef/leo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: